Relokasi Pengelolaan Sampah Pemko Payakumbuh Konsepkan TPST dan TPS 3R

    Relokasi Pengelolaan Sampah Pemko Payakumbuh Konsepkan TPST dan TPS 3R
    Pj Wali Kota Payakumbuh Suprayitno saat Launching TPA Sampah di GOR Kubu Gadang Payakumbuh

    Payakumbuh - Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mulai mengonsepkan  Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS 3R) dalam pengelolaan sampah di Kota Payakumbuh.

    Pj Wali Kota Payakumbuh Suprayitno mengatakan setelah terjadinya longsor di TPA Regional Payakumbuh pada 20 Desember 2023 Dinas Lingkungan Hidup provinsi selaku pengelola menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Payakumbuh.

    "Payakumbuh saat ini tidak memiliki lagi TPA sampah dan tidak ada lahan di Kota Payakumbuh yang layak untuk pembangunan TPA sampah baru baik dari segi teknis maupun peraturan perundangan yang berlaku, " kata Pj Wako Payakumbuh, Rabu (10/07/2024).

    Hal itu disampaikan saat Launching TPA Sampah di Payakumbuh di Kawasan GOR Kubu Gadang. Hadir dalam kesempatan tersebut Sekda Payakumbuh Rida Ananda, Asisten I Dafrul Pasi, Kepala OPD, dan Lurah. 

    Ia mengatakan konsep Pengelolaan sampah Kota Payakumbuh untuk ke depan adalah dengan merancang pembangunan TPST dan TPS3R untuk mengolah sampah menjadi barang yang bernilai ekonomi.

    "Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah di sumbernya, baik itu di rumah, di tempat usaha, maupun di instansi menjadi tiga jenis yaitu sampah organik, sampah, anorganik yang bernilai, dan sampah lainnya/residu, " katanya.

    Selanjutnya melakukan pengolahan sampah organik menjadi kompos dengan membuat lubang atau menggunakan komposter sederhana.

    Sampah anorganik yang masih bernilai sepeeti botol plastik, kertas, karton, kaleng, alumunium, dan lainnya agar disalurkan ke bank sampah atau lapak barang bekas.

    "Sampah lainnya atau residu dibuang melalui becak motor kelurahan atau ke TPS pada jadwal yang diperbolehkan sesuai Perda No 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah yaitu pukul 18.00 WIB sampau 06.00 WIB, " ujarnya.

    Selanjutnya, Suprayitno juga meminta peran dari seluruh pihak untuk mengawasi dan melaporkan jika ada warga daerah lain yang membuang sampah di area Kota Payakumbuh.

    "Kami mohon doa, dukungan, dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat agar Kota Payakumbuh segera bisa mengatasi persoalan sampah ini, sehingga Kota Payakumbuh kembali menjadi kota yang bersih, sehat, dan lestari lingkungannya, " pungkasnya. (**).

    payakumbuh sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Kenal Pamit Kapolres, Pemko Payakumbuh Yakin...

    Artikel Berikutnya

    Pemko Payakumbuh Siap Kolaborasi dan Sukseskan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad
    BAZNAS Maros Serahkan Donasi Untuk Imam Masjid, Guru TPQ, dan Pengurus Rumah Ibadah di Lanud Sultan Hasanuddin
    Kuatkan Jiwa Korsa, Bakamla RI Gelar Lomba Senam Garda Laut Indonesia

    Ikuti Kami